Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah menyampaikan Kegiatan Teknis Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Kabupaten Tasikmalaya di Aula Rapat Wiradadaha Badan Penelitian Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (28/10/2025).
Kasubdit P5T menyampaikan konsep teknis kegiatan DIP4T dalam hal ini keterkaitan penerapan rencana kegiatan DIP4T yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di lokasi Eks HGU PT Cilangla seluas 310 hektar dan eks HGU PT Genteng Marba seluas 1.010 hektar, sebagai dasar permohonan penataan kembali eks HGU oleh Menteri ATR/Kepala BPN untuk permohonan HPL di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat memberikan pengarahan teknis terkait alur pelaksanaan teknis pelaksanaan DIP4T khususnya dalam hal pelaksanan kegiatan pendataan di lapangan. Hal penting yang disampaikan bahwa diharapkan melalui kegiatan ini dapat diperoleh subjek objek yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Turut hadir juga pada kesempatan baik ini segenap jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, jajaran Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya
