Kudus – Dalam upaya memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah serta menjaga ketahanan pangan di daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Koordinasi Penanganan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Rabu (5/11/2025) bertempat di Garuda Restaurant Lantai 2 yang dilanjutkan dengan cek lapang objek Konsolidasi Tanah Desa Klumpuit
Usai kegiatan koordinasi, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus bersama perwakilan instansi terkait melanjutkan dengan cek lapang terhadap objek Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus. Kegiatan lapangan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut teknis dalam memastikan kesesuaian data spasial dan kondisi aktual di lapangan, terutama yang berkaitan dengan penataan dan perlindungan lahan sawah.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit
