Kudus, 21 November 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.02.08/1632-100/XI/2025 perihal pelaksanaan pembinaan yang melibatkan Tim 4 dan Tim 5.
Pelaksanaan kegiatan diikuti secara daring oleh Pejabat Pengawas, Koordinator Kelompok Substansi (KKS), serta staff dari masing-masing seksi, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Sesi pembinaan dilakukan melalui Zoom Meeting ID: 768 636 0524 dengan Password: Atrbpn5. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja dalam melaksanakan layanan pertanahan maupun program strategis nasional.
Sebagai bagian dari pembinaan, satuan kerja diminta untuk menyiapkan paparan yang memuat beberapa poin penting, antara lain:
a. Realisasi layanan pertanahan dan capaian kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
b. Data tunggakan layanan pertanahan serta residu kegiatan PTSL;
c. Hambatan, kendala, beserta rencana tindak lanjut dalam penyelesaian tunggakan layanan dan program PTSL;
d. Rencana aksi percepatan penyelesaian layanan pertanahan dan penuntasan residu PTSL.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan secara akuntabel, efektif, dan berkelanjutan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit
