Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tahun 2025 sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021. Untuk membahas hasil penilaian tersebut, digelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid di Jakarta pada Selasa, (18/11/2025).
FGD dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kemenko Perekonomian; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; serta jajaran internal Kementerian ATR/BPN. Dalam arahannya, Aria menyampaikan perkembangan penilaian KKPR 2025 yang mencakup temuan lapangan dan temuan terkait dokumen, sebagai masukan untuk penyempurnaan perizinan berusaha dan penataan ruang ke depan. Ia menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antar sektor, khususnya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi (Permeninvesthil) Nomor 5 Tahun 2025 yang harus selaras dengan revisi PP Nomor 21 Tahun 2021.
Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 berfokus pada dokumen Persetujuan KKPR (P-KKPR) Penilaian. Berbagai temuan ditemukan, baik pada dokumen maupun hasil verifikasi lapangan. Fajar menambahkan bahwa temuan terkait penerbitan dokumen melalui OSS dapat dimanfaatkan sebagai masukan untuk penyempurnaan proses pelaksanaan KKPR Darat dalam sistem OSS.
Turut hadir Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Djuang Fadjar Sodikin; dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Melissa Suryaningtyas.
Melalui FGD ini, diharapkan dapat mendorong sinergi antar sektor untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di era kemudahan berusaha.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
