Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Rabu (26/11) bertempat di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Rakor Linsek kali ini membahas tiga RDTR, yakni RDTR Wilayah Perencanaan Talun di Kabupaten Blitar serta RDTR Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Pegandon di Kabupaten Kendal.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan 2.000 RDTR di seluruh Indonesia. RDTR juga menjadi kunci percepatan penyederhanaan perizinan. Melalui RDTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat diterbitkan hanya dalam satu hari.
“RDTR memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM dan usaha mikro, karena mereka dapat mengajukan permohonan dengan lebih mudah dan memperoleh hasil persetujuan diterima atau ditolak dalam waktu satu hari. Data RDTR yang telah terintegrasi nantinya dapat diakses masyarakat melalui Gistaru. Apabila terdapat kendala dalam integrasi dengan OSS, kami siap membantu.” ujar Suyus.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
