Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Rencana Bantuan Teknis RDTR Tahun 2026 dan Percepatan Revisi RTRE Kabupaten/Kota

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, terus berupaya dalam berkontribusi terhadap agenda pembangunan nasional melalui upaya percepatan p0enyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dukungan terhadap peningkatan ekosistem kemudahan berusaha, serta upaya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dalam mendukung kebijakan swasembada pangan nasional. Dua hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Sosialisasi Rencana Pemberian Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Tahun 2026 dan Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota di Jakarta, pada Jumat (28/11).

Upaya percepatan revisi RTRW Kabupaten/Kota ditujukan untuk menjawab urgensi perlindungan lahan sawah melalui Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terintegrasi dalam RTRW. Lebih lanjut, upaya percepatan penyelesaian RDTR dilakukan antara lain melalui rencana pemberian bantuan teknis penyusunan RDTR melalui Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) dan usulan paket stimulus ekonomi di tahun 2026.

Baca Juga:  Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

“Keberhasilan agenda ketahanan pangan dan percepatan investasi”, Suyus menjelaskan, “bergantung pada sinergi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I dan II, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah bidang tata ruang dari 157 kabupaten/kota yang direncanakan untuk mendapat bantuan teknis penyusunan RDTR tahun 2026 dan lebih dari 300 perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang memerlukan percepatan upaya revisi RTRW untuk mendukung kebijakan swasembada pangan.

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru