Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (26/11/2025) untuk membahas urgensi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
FGD tersebut dihadiri oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum; Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya; Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Rin Andrijani; beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Pemkab Sleman menjelaskan bahwa sejumlah proyek pembangunan kepentingan umum—termasuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogya–YIA dan relokasi SDN Nglarang di Tlogoadi—berada pada lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun Lahan Baku Sawah (LBS). Kondisi serupa juga terjadi pada rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Margodadi dan Sumbersari.
FGD juga mengulas kesesuaian izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan LP2B, LSD, maupun LBS. Pada kesempatan tersebut, Jonahar menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD dilakukan dengan mempertimbangkan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta HGB yang masih berlaku.
Pemkab Sleman menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses revisi RTRW dan menyelesaikan RDTR Kawasan Sleman Utara. Pembaruan tata ruang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas zonasi, dan mencegah konflik pemanfaatan ruang. Dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, FGD ini menjadi langkah penting menuju pembangunan yang lebih tertib, terarah, dan tetap mengedepankan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#melayaniprofesionalterpercaya
