Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR pada Selasa, (2/12/2025) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini diikuti 19 pemerintah daerah dari tingkat bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah.
Dalam sambutannya, Dirjen PPTR Jonahar menegaskan bahwa verifikasi IPPR merupakan bagian penting untuk mencegah pemutihan dalam revisi tata ruang, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) kerap menimbulkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, sehingga daerah harus memperkuat pengendalian.
Pada sesi materi, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, memaparkan bahwa perencanaan tata ruang merupakan “mimpi kolektif” yang harus dijaga melalui penertiban dan pengawasan yang konsisten. Ia menyoroti tingginya risiko pelanggaran di era OSS.
Agus menegaskan bahwa pelanggaran hanya dapat dipertimbangkan dalam revisi RTRW apabila telah melalui proses penanganan lengkap, termasuk verifikasi dan pemberian sanksi sesuai Pasal 204 PP 21/2021. Ia juga menyoroti masih lemahnya anggaran, SDM, dan perhatian daerah terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR oleh seluruh kepala daerah dan Ditjen PPTR. Dokumen ini menjadi bagian penting sebelum revisi RTRW memasuki tahap pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi. Kementerian ATR/BPN berharap tahapan ini memperkuat integritas penataan ruang di daerah, memastikan revisi RTRW dan RDTR bebas dari pemutihan, serta menjadi dasar pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
