Jepara Jawa Tengah
Beberapa waktu lalu saat awak media memberikan konfirmasi pemberitaan melalui via whatsApp terkait aktivitas tambang galian C Sertu yang berada di Kecamatan Donorojo, Jepara kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) diduga bungkam dan tutup mata, karena beberapa kali mengirimkan whatsApp tak di respon hingga ketikan whatsApp kata – kata salampun tidak dijawab. Ada Apakah??!
Sebagai seorang muslim apalagi seorang Penjabat Pemerintahan tidak menjawab teguran apalagi itu Salam tak etis bagi seorang manusia sesama muslim.
Barang siapa tidak menjawab salam bisa menyakiti hati orang yang memberi salam dan menimbulkan prasangka buruk, yang dilarang dalam Islam. Menurut sebuah hadis, jika salam tidak dibalas, malaikat akan melaknat atau mendiamkan mereka.
Disini team awak media mengkonfirmasi terkait hal itu, guna informasi keterbukaan publik dan melengkapi pemberitaan – pemberitaan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Step by step dilakukan, dari narasumber satu kenarasumber lainnya. Jika narasumber yang berkaitan bungkam, apalah daya seorang profesi pewarta, tulis dan tulis apa yang ada dan fakta dilapangan.
Memang benar sih, kata Om Bob APPI Pati seorang Pejabat tidak membalas WA tidak adanya sanksi, Namun, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) jika komunikasi melalui WhatsApp (WA) tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan resmi dan kelalaian merespons berdampak pada kinerja atau pelayanan publik.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” jelas tandas Om Bob mengatakan
( team)
