Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyampaikan rasa syukurnya atas sertipikat yang diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Sabtu (13/12/2025). Sertipikat ini ia ibaratkan sebagai kado Natal bagi jemaat gerejanya.

“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat khususnya Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM, di lokasi penyerahan yang bertempat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

RP. Antonius Wahyuliana, CM atau yang biasa disapa Romo Wahyu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat sertipikat, yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini menjadi jauh lebih mudah. Hal itu tidak lepas dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini di berbagai daerah

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkap Romo Wahyu.

Proses pengurusan sertipikat yang mudah juga dirasakan oleh Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk persawahan produktif yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan bagi warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. “Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tuturnya.

Baca Juga:  Targetkan Realisasi hingga 98%, Menteri Nusron Laporkan Progres Capaian Anggaran dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Ia menyadari, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi tanah wakaf dari potensi permasalahan di kemudian hari sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal. “Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Meskipun saat ini kondisinya aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkas Lukman Hakim.

Selain sertipikat yang diterima oleh Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur; 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur; serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah untuk umat di Provinsi Jawa Timur. Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang diserahkan diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Wujud Komitmen Tertib Administrasi Kantah Kab. Kudus Laksanakan Pemeriksaan Dokumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:19 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Berita Terbaru