Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi atas Aduan terkait Batas Tanah yang berlokasi di Desa Jepang

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi atas Aduan terkait Batas Tanah yang berlokasi di Desa Jepang

Spread the love

Kudus – Kamis, 18 Desember 2025, Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan klarifikasi atas aduan terkait batas tanah yang berlokasi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kegiatan klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penanganan dan Sengketa dan dihadiri oleh pihak pengadu. Dalam kesempatan tersebut, pengadu menyampaikan secara langsung pokok permasalahan mengenai batas tanah yang menjadi objek aduan.

Turut hadir dalam kegiatan klarifikasi, Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral yang memberikan penjelasan serta saran teknis kepada para pihak. Disampaikan bahwa penyelesaian permasalahan batas tanah dapat dilakukan melalui permohonan pengukuran pengembalian batas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti saran tersebut, pengadu menyatakan kesediaannya untuk mengajukan permohonan pengembalian batas. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penanganan aduan batas tanah dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *