Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menyelenggarakan Rapat Klarifikasi Permohonan Validasi bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Universitas Muria Kudus

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan rapat klarifikasi permohonan validasi bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Universitas Muria Kudus pada Rabu, 17 Desember 2025. Rapat tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Rapat klarifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya indikasi tumpang tindih bidang tanah pada permohonan validasi HGB yang diajukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan data yuridis dan fisik bidang tanah, serta memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh Notaris Lianty Edy Wartono, S.H., M.Kn., selaku kuasa yang mewakili pemohon, beserta pihak-pihak terkait lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Dalam forum rapat, dilakukan pembahasan mendalam terkait data peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen pendukung lainnya guna mengidentifikasi sumber permasalahan tumpang tindih bidang. Para peserta rapat juga menyampaikan pandangan dan klarifikasi untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara objektif dan transparan.

Melalui rapat klarifikasi ini, diharapkan dapat diperoleh kesepahaman bersama serta langkah tindak lanjut yang tepat dalam rangka penyelesaian permohonan validasi bidang tanah HGB atas nama Universitas Muria Kudus, sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalitas pelayanan publik.
—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Sinergi Penataan Lahan Sawah Dilindungi Lintas Instasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
Kanwil BPN Prov. Jateng Terima Audiensi dan Silaturahmi DPD REI Jateng Perkuat Koordinasi Program Perumahan
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN secara Daring
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:54 WIB

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Senin, 20 April 2026 - 01:52 WIB

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 April 2026 - 01:51 WIB

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Senin, 20 April 2026 - 01:49 WIB

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Senin, 20 April 2026 - 01:48 WIB

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB