Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red),” imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah-daerah yang perencanaan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” ungkap Menteri Nusron, yang hadir didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum diperbolehkan dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Baca Juga:  Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.

Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

Kamis, 24 September 2026 - 23:27 WIB

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Kamis, 24 September 2026 - 23:27 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 23:26 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:26 WIB