Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selaku Tergugat IV menghadiri Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kudus atas perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Kds. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa, meliputi letak, batas, luas, serta kondisi fisik di lapangan. Dengan demikian, hakim dapat memperoleh keyakinan materiil yang utuh dalam menilai perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, pemeriksaan setempat juga dimaksudkan untuk mencocokkan alat bukti yang telah diajukan di persidangan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga proses pembuktian dapat berjalan secara objektif dan komprehensif. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk menghindari terbitnya putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) di kemudian hari.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam agenda tersebut merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus senantiasa siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna mendukung kelancaran proses persidangan.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Kantahkudus
