Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata di Kelurahan Purwosari

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selaku Tergugat IV menghadiri Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kudus atas perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Kds. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa, meliputi letak, batas, luas, serta kondisi fisik di lapangan. Dengan demikian, hakim dapat memperoleh keyakinan materiil yang utuh dalam menilai perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, pemeriksaan setempat juga dimaksudkan untuk mencocokkan alat bukti yang telah diajukan di persidangan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga proses pembuktian dapat berjalan secara objektif dan komprehensif. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk menghindari terbitnya putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) di kemudian hari.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam agenda tersebut merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus senantiasa siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna mendukung kelancaran proses persidangan.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Kantahkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru