Percepat Penyelesaian Tunggakan, Kakanwil BPN Provinsi Jateng Lampri Kunjungi Kantor Pertanahan Pemalag dan Purbalingga

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Lampri, turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi layanan pertanahan dan penyelesaian tunggakan layanan Pendapatan Diterima di Muka. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mendukung terwujudnya Jawa Tengah Zero Tunggakan, Senin (29/12/2025).

Agar menyusul progress ke 10 kantor pertanahan yg mencapai zero tunggakan diantaranya kantor Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kab Purworejo, Kab Karanganyar, Kab Kendal, Kab Sragen, Kab Boyolali dan Kab Sukoharjo.

Dalam pelaksanaan monev tersebut, Lampri mengunjungi dua Kantor Pertanahan, yakni Kantah Kabupaten Pemalang dan Kantah Kabupaten Purbalingga. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan pertanahan di lapangan sekaligus mengevaluasi progres penyelesaian berkas tunggakan yang masih ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Monitoring dan evaluasi ini difokuskan pada upaya mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi masing-masing Kantah, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun sumber daya manusia. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat strategi percepatan penyelesaian tunggakan serta mendorong optimalisasi kinerja sumber daya yang tersedia di setiap satuan kerja.

Baca Juga:  Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Lampri menegaskan pentingnya komitmen dan kerja sama seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Ia berharap melalui kegiatan monev yang dilakukan secara langsung dan berkelanjutan, setiap Kantah dapat lebih responsif, akuntabel, serta mampu mencapai target penyelesaian layanan secara tepat waktu.

Dengan langkah ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah optimistis target Jateng Zero Tunggakan dapat tercapai, seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:32 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Berita Terbaru