Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Aduan Indikasi Tumpang Tindih Batas Tanah di Desa Gribig

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Senin, 5 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) melaksanakan kegiatan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait indikasi tumpang tindih batas tanah yang berlokasi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa dan dihadiri oleh pihak pengadu. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung pokok permasalahan yang diadukan, khususnya terkait batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Melalui kegiatan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berupaya menggali informasi awal secara komprehensif guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terkait permasalahan yang terjadi. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan melaksanakan cek lapangan serta penelitian kasus guna memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik di lapangan. Hasil dari tahapan lanjutan tersebut akan menjadi dasar dalam penanganan dan penyelesaian aduan secara profesional dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan sengketa pertanahan, sebagai wujud perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru