Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Aduan Indikasi Tumpang Tindih Batas Tanah di Desa Gribig

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Senin, 5 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) melaksanakan kegiatan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait indikasi tumpang tindih batas tanah yang berlokasi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa dan dihadiri oleh pihak pengadu. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung pokok permasalahan yang diadukan, khususnya terkait batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Melalui kegiatan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berupaya menggali informasi awal secara komprehensif guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terkait permasalahan yang terjadi. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan melaksanakan cek lapangan serta penelitian kasus guna memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik di lapangan. Hasil dari tahapan lanjutan tersebut akan menjadi dasar dalam penanganan dan penyelesaian aduan secara profesional dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan sengketa pertanahan, sebagai wujud perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat
Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:11 WIB

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Berita Terbaru