Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Aduan Indikasi Tumpang Tindih Batas Tanah di Desa Gribig

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Senin, 5 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) melaksanakan kegiatan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait indikasi tumpang tindih batas tanah yang berlokasi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa dan dihadiri oleh pihak pengadu. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung pokok permasalahan yang diadukan, khususnya terkait batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Melalui kegiatan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berupaya menggali informasi awal secara komprehensif guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terkait permasalahan yang terjadi. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan melaksanakan cek lapangan serta penelitian kasus guna memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik di lapangan. Hasil dari tahapan lanjutan tersebut akan menjadi dasar dalam penanganan dan penyelesaian aduan secara profesional dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan sengketa pertanahan, sebagai wujud perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Berita Terbaru