Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemusnahan Arsip Hak Tanggungan dan Roya Sesuai Ketentuan Kearsipan

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Pertanahan berupa arsip Hak Tanggungan dan Roya pada Rabu, pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor PT Pura Barutama, Terban, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Achmad Dimyati, S.H., M.M., beserta Koordinator Kelompok Substansi (KKS) dan staf terkait.

Sebanyak 993 dokumen arsip Hak Tanggungan dan Roya dengan rentang tahun 2014 hingga 2017 dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan arsip pertanahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Surat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/427/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan kerahasiaan data. Seluruh proses dilaksanakan secara terkontrol dan disaksikan oleh pejabat serta petugas terkait untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan arsip.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan yang profesional dan sesuai standar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, efisien, dan transparan. Penataan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat
UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA
Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning
PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:41 WIB

Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:05 WIB

Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Berita Terbaru