Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemusnahan Arsip Hak Tanggungan dan Roya Sesuai Ketentuan Kearsipan

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Pertanahan berupa arsip Hak Tanggungan dan Roya pada Rabu, pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor PT Pura Barutama, Terban, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Achmad Dimyati, S.H., M.M., beserta Koordinator Kelompok Substansi (KKS) dan staf terkait.

Sebanyak 993 dokumen arsip Hak Tanggungan dan Roya dengan rentang tahun 2014 hingga 2017 dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan arsip pertanahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Surat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/427/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan kerahasiaan data. Seluruh proses dilaksanakan secara terkontrol dan disaksikan oleh pejabat serta petugas terkait untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan arsip.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan yang profesional dan sesuai standar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, efisien, dan transparan. Penataan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru