Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemusnahan Arsip Hak Tanggungan dan Roya Sesuai Ketentuan Kearsipan

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Pertanahan berupa arsip Hak Tanggungan dan Roya pada Rabu, pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor PT Pura Barutama, Terban, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Achmad Dimyati, S.H., M.M., beserta Koordinator Kelompok Substansi (KKS) dan staf terkait.

Sebanyak 993 dokumen arsip Hak Tanggungan dan Roya dengan rentang tahun 2014 hingga 2017 dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan arsip pertanahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Surat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/427/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan kerahasiaan data. Seluruh proses dilaksanakan secara terkontrol dan disaksikan oleh pejabat serta petugas terkait untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan arsip.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan yang profesional dan sesuai standar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, efisien, dan transparan. Penataan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru