Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Rapat Daring Tindak Lanjut Pematangan Konsep KKNP-PTLP Tematik STPN TA 2025/2026

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., bersama Pejabat Pengawas dan Koordinator Kelompok Substansi (KKS), mengikuti rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pematangan Konsep Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Profesi – Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tematik Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Tahun Akademik 2025/2026, yang sebelumnya telah dibahas pada rapat tanggal 6 Januari 2026.

Agenda rapat meliputi pembahasan Buku Saku pelaksanaan KKNP-PTLP serta pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan KKNP-PTLP Tematik, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja terkait dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut. Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan konsep, mekanisme, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan peran pendidikan vokasi pertanahan serta kontribusi nyata taruna STPN dalam mendukung pelaksanaan program strategis pertanahan di daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi antara unit pusat dan satuan kerja daerah guna memastikan kesiapan pelaksanaan KKNP-PTLP Tematik secara optimal.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan KKNP-PTLP Tematik Taruna STPN Tahun Akademik 2025/2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pertanahan, sekaligus mendukung percepatan dan ketepatan pelaksanaan program pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB