Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Masyarakat yang telah merasakan pelayanan pertanahan menilai kualitas layanan di loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalami peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya. Peningkatan tersebut dirasakan mulai dari kecepatan proses layanan hingga kemudahan memperoleh informasi mengenai kelengkapan berkas permohonan.

Salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Galuh (43), menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan saat ini dinilai lebih transparan dan memberikan kepastian. Ia mengungkapkan bahwa jika sebelumnya proses koreksi berkas memerlukan waktu yang tidak menentu, kini pemohon dapat segera mengetahui status berkasnya.

“Dibandingkan dulu, pelayanan hari ini ya peningkatan. Kalau dulu kan, kalau dikoreksi berapa lamanya kita tidak mengerti. Kalau ini kan berkas kita sudah masuk, kalau ada kekurangan satu dua hari sudah langsung diinfo. Di sistemnya itu kalau ada kekurangan kita pasti langsung diinfo di sistemnya itu,” terang Galuh, warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Galuh, keberadaan aplikasi Sentuh Tanahku memberikan kepastian kepada pemohon tanpa harus menunggu lama atau datang berulang kali ke Kantor Pertanahan. Informasi mengenai kekurangan atau perkembangan berkas dapat dipantau secara langsung melalui sistem.

Peningkatan kualitas pelayanan juga dirasakan Alfie (55), pemohon asal Kecamatan Semarang Barat. Ia menilai pemanfaatan sistem digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku membuat proses pelayanan menjadi lebih efisien dibandingkan metode manual yang sebelumnya diterapkan. “Sekarang lebih cepat karena koreksinya lewat online. Kita bisa tahu langsung apakah pengajuan diterima atau ditolak,” jelas Alfie.

Baca Juga:  Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Dengan adanya aplikasi tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan status berkas. Seluruh informasi dapat diakses secara mandiri, sehingga waktu dan tenaga masyarakat menjadi lebih efisien. Alfie menilai hal ini sebagai bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Lebih lanjut, peningkatan layanan ini juga mendorong tumbuhnya kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Alfie yang berprofesi sebagai notaris mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak masyarakat yang mengurus langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui perantara.

“Sebenarnya masyarakat sudah datang sendiri. Lebih banyak masyarakatnya kayaknya dari notaris. Kalau dulu kayaknya cuma notaris yang ke Kantor Pertanahan, masyarakat ke notaris semua. Sekarang udah banyak. Masyarakat sudah mau ngurus tanah mandiri,” pungkas Alfie.

Kemudahan sistem layanan, mulai dari antrean, pengajuan berkas, hingga pengecekan status permohonan, membuat masyarakat merasa lebih percaya diri dan nyaman mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Pelayanan yang terbuka dan informatif di loket dinilai menjadi faktor pendukung meningkatnya partisipasi masyarakat. (GE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB