Dalam upaya mempercepat penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang berkualitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Selasa (21/04/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas dua dokumen perencanaan, yakni Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026–2046 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Sengayam, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026–2046.
Kesempatan pertama diberikan kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, untuk memaparkan Ranperda RTRW Kabupaten Barru. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa penyusunan RTRW dilakukan dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, di antaranya penetapan Kabupaten Barru sebagai pusat kegiatan wilayah serta pengembangan Pelabuhan Garongkong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penataan ruang Kabupaten Barru diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan ketahanan terhadap bencana,” jelas Bupati Barru.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menyampaikan bahwa Wilayah Perencanaan Sengayam memiliki peran strategis dan berpotensi menjadi kawasan strategis tingkat provinsi maupun kabupaten, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selain itu, posisinya sebagai pintu gerbang wilayah menjadikan kawasan ini sebagai akses penting Provinsi Kalimantan Selatan menuju Ibu Kota Nusantara, yang didukung oleh jaringan jalan arteri primer sehingga berfungsi sebagai simpul transportasi strategis.
“Penyusunan RDTR WP Sengayam memberikan kepastian perencanaan yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, kemudahan investasi, serta pembangunan daerah yang lebih terarah, cepat, dan berkelanjutan,”tambah Muhammad Rusli.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya meminta pemerintah daerah untuk segera mengakomodasi masukan dari Kementerian/Lembaga dalam waktu maksimal 20 hari kerja, agar Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan. Selanjutnya, penetapan Peraturan Daerah diharapkan dapat dilakukan paling lama dua bulan setelah persetujuan tersebut.
“Harapannya, dalam 2 (dua) bulan ke depan rencana tata ruang sudah selesai dan ditetapkan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi investasi,” ujar Suyus.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. (AS)















