Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya mempercepat penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang berkualitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Selasa (21/04/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas dua dokumen perencanaan, yakni Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026–2046 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Sengayam, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026–2046.

Kesempatan pertama diberikan kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, untuk memaparkan Ranperda RTRW Kabupaten Barru. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa penyusunan RTRW dilakukan dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, di antaranya penetapan Kabupaten Barru sebagai pusat kegiatan wilayah serta pengembangan Pelabuhan Garongkong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan ruang Kabupaten Barru diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan ketahanan terhadap bencana,” jelas Bupati Barru.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menyampaikan bahwa Wilayah Perencanaan Sengayam memiliki peran strategis dan berpotensi menjadi kawasan strategis tingkat provinsi maupun kabupaten, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selain itu, posisinya sebagai pintu gerbang wilayah menjadikan kawasan ini sebagai akses penting Provinsi Kalimantan Selatan menuju Ibu Kota Nusantara, yang didukung oleh jaringan jalan arteri primer sehingga berfungsi sebagai simpul transportasi strategis.

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Natal Kanwil BPN Provinsi Riau, Wamen Ossy: Jaga Semangat untuk Layani Masyarakat

“Penyusunan RDTR WP Sengayam memberikan kepastian perencanaan yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, kemudahan investasi, serta pembangunan daerah yang lebih terarah, cepat, dan berkelanjutan,”tambah Muhammad Rusli.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya meminta pemerintah daerah untuk segera mengakomodasi masukan dari Kementerian/Lembaga dalam waktu maksimal 20 hari kerja, agar Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan. Selanjutnya, penetapan Peraturan Daerah diharapkan dapat dilakukan paling lama dua bulan setelah persetujuan tersebut.

“Harapannya, dalam 2 (dua) bulan ke depan rencana tata ruang sudah selesai dan ditetapkan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi investasi,” ujar Suyus.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB