Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Pendampingan Usaha Kegiatan Akses Reforma Agraria

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 09 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan mengadakan kegiatan Koordinasi Pendampingan Usaha di Balai Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Selasa (09/06). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Desa Kesambi sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria Kategori V (Fase 2) tahun 2026.

​Kegiatan Koordinasi dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa terkait. Agenda utama kegiatan ini adalah menyampaikan informasi terkait strategi pelaksanaan Reforma Agraria serta upaya pemberdayaan masyarakat melalui akses terhadap sumber daya ekonomi dan kelembagaan.

Baca Juga:  RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

​Dalam sambutannya, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Atikah, A.Ptnh.,M.Si. menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan program ini. “Reforma Agraria bukan hanya sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pelatihan, modal usaha, dan pendampingan agar tanah yang dimiliki dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dengan terlaksananya koordinasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kesambi dapat memahami potensi serta manfaat dari program Reforma Agraria, serta terlibat aktif dalam proses pemberdayaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB