Kementerian ATR/BPN Cabut Izin HGU Seluas Lebih dari 85 Ribu Hektare di Lampung

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa. Hal tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektare yang berada di Provinsi Lampung.

Keputusan pencabutan izin HGU tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (21/01/2026). Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pengambilan keputusan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dinyatakan dicabut. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dan kesamaan pandangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun kepentingan strategis negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Seluruh pihak memiliki pandangan dan dasar hukum yang sama, sehingga keputusan ini diyakini telah berada pada koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Nusron Wahid.

Baca Juga:  Seluruh Pengunjung dan Pegawai di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus secara Serempak Mengumandangkan Lagu Indonesia Raya

Adapun total luas HGU yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus untuk menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.

Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola pertanahan nasional semakin tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, penegasan kepastian hukum atas tanah negara diharapkan dapat mendukung stabilitas nasional serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan strategis dan pembangunan berkelanjutan.

Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan dan pengamanan aset negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru