Kementerian ATR/BPN Cabut Izin HGU Seluas Lebih dari 85 Ribu Hektare di Lampung

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa. Hal tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektare yang berada di Provinsi Lampung.

Keputusan pencabutan izin HGU tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (21/01/2026). Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pengambilan keputusan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dinyatakan dicabut. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dan kesamaan pandangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun kepentingan strategis negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Seluruh pihak memiliki pandangan dan dasar hukum yang sama, sehingga keputusan ini diyakini telah berada pada koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Nusron Wahid.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Inovasi Layanan Akhir Pekan “PELATARAN” untuk Masyarakat yang Aktif Bekerja Minggu, 09 November 2025

Adapun total luas HGU yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus untuk menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.

Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola pertanahan nasional semakin tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, penegasan kepastian hukum atas tanah negara diharapkan dapat mendukung stabilitas nasional serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan strategis dan pembangunan berkelanjutan.

Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan dan pengamanan aset negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Seminar Nasional Anti Korupsi UPP, Tegaskan Komitmen Bangun Budaya Integritas
Pemda Rohul serahkan armada Damkar Ke posko kota lama 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu Gelar Anjangsana ke Warakauri, Personel Sakit Menahun dan Santuni Anak Yatim
Penuh Syukur dan Kebersamaan, STM Dos Roha Ujung Batu Rayakan HUT ke-23 dengan khidmad suka cita.
Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:47 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Seminar Nasional Anti Korupsi UPP, Tegaskan Komitmen Bangun Budaya Integritas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:53 WIB

Pemda Rohul serahkan armada Damkar Ke posko kota lama 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu Gelar Anjangsana ke Warakauri, Personel Sakit Menahun dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Rohul serahkan armada Damkar Ke posko kota lama 

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:53 WIB