Kementerian ATR/BPN Cabut Izin HGU Seluas Lebih dari 85 Ribu Hektare di Lampung

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa. Hal tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektare yang berada di Provinsi Lampung.

Keputusan pencabutan izin HGU tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (21/01/2026). Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pengambilan keputusan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dinyatakan dicabut. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dan kesamaan pandangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun kepentingan strategis negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Seluruh pihak memiliki pandangan dan dasar hukum yang sama, sehingga keputusan ini diyakini telah berada pada koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Nusron Wahid.

Baca Juga:  Tinjau Kantah Kabupaten Banyumas, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Layanan

Adapun total luas HGU yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus untuk menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.

Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola pertanahan nasional semakin tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, penegasan kepastian hukum atas tanah negara diharapkan dapat mendukung stabilitas nasional serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan strategis dan pembangunan berkelanjutan.

Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan dan pengamanan aset negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Soal Komunikasi Publik, Biro Humas dan Protokol jadi Narasumber dalam Sosialisasi dan Monev Strategi Komunikasi di BPSDM
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Tingkatkan Pemahaman Soal Komunikasi Publik, Biro Humas dan Protokol jadi Narasumber dalam Sosialisasi dan Monev Strategi Komunikasi di BPSDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru