Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Kasus Akhir Indikasi Tumpang Tindih Tanah di Desa Ngembal Kulon

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Kasus Akhir Indikasi Tumpang Tindih Tanah di Desa Ngembal Kulon

Spread the love

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan rapat Gelar Kasus Akhir yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Joko Suseno, S.T., bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan penelaahan akhir terhadap indikasi tumpang tindih bidang tanah yang berlokasi di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Rapat gelar kasus akhir merupakan tahapan penting dalam proses penanganan permasalahan pertanahan, yang bertujuan untuk memperoleh kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil pengumpulan data, klarifikasi kepada pihak terkait, serta analisis data yuridis dan data fisik pertanahan yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat membahas secara komprehensif kronologi permasalahan, dasar hukum yang berlaku, serta alternatif langkah penanganan yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Melalui pelaksanaan gelar kasus akhir ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan dan permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *