Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Kasus Akhir Indikasi Tumpang Tindih Tanah di Desa Ngembal Kulon

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan rapat Gelar Kasus Akhir yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Joko Suseno, S.T., bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan penelaahan akhir terhadap indikasi tumpang tindih bidang tanah yang berlokasi di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Rapat gelar kasus akhir merupakan tahapan penting dalam proses penanganan permasalahan pertanahan, yang bertujuan untuk memperoleh kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil pengumpulan data, klarifikasi kepada pihak terkait, serta analisis data yuridis dan data fisik pertanahan yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapkan Selamat Hari Tata Ruang Nasional 2025: Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita

Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat membahas secara komprehensif kronologi permasalahan, dasar hukum yang berlaku, serta alternatif langkah penanganan yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pelaksanaan gelar kasus akhir ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan dan permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru