Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Kasus Akhir Indikasi Tumpang Tindih Tanah di Desa Ngembal Kulon

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan rapat Gelar Kasus Akhir yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Joko Suseno, S.T., bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan penelaahan akhir terhadap indikasi tumpang tindih bidang tanah yang berlokasi di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Rapat gelar kasus akhir merupakan tahapan penting dalam proses penanganan permasalahan pertanahan, yang bertujuan untuk memperoleh kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil pengumpulan data, klarifikasi kepada pihak terkait, serta analisis data yuridis dan data fisik pertanahan yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.

Baca Juga:  Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan untuk Dukung Swasembada Pangan

Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat membahas secara komprehensif kronologi permasalahan, dasar hukum yang berlaku, serta alternatif langkah penanganan yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pelaksanaan gelar kasus akhir ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan dan permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru