MPPD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Klarifikasi Pengaduan Terhadap PPAT

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Selasa (27/01/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten Kudus menyelenggarakan rapat pemberian keterangan kepada para pihak pelapor terkait pengaduan yang telah diajukan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.

Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka meminta klarifikasi langsung dari pihak pelapor, guna memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPAT. Dalam forum ini, MPPD Kabupaten Kudus menggali secara menyeluruh kronologi permasalahan yang dialami pelapor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pelaksanaan tugas jabatan PPAT.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi dari pihak pelapor menjadi bagian penting dalam proses penelaahan awal sebelum dilakukan langkah pembinaan atau pengawasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui rapat klarifikasi ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan fakta serta solusi yang tepat dan berkeadilan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelapor, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut penanganan pengaduan secara objektif dan akuntabel.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, guna memastikan pelaksanaan tugas jabatan dilakukan secara profesional, berintegritas, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik PPAT.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning
PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:05 WIB

Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:47 WIB

Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.

Berita Terbaru