Jakarta – Sawah bukan sekadar hamparan lahan pertanian, melainkan sumber kehidupan dan fondasi ketahanan pangan nasional. Menyadari pentingnya peran lahan sawah bagi keberlanjutan pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data periode 2019–2024, luas lahan sawah nasional mengalami penurunan signifikan hingga mencapai 554.000 hektare akibat alih fungsi lahan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengancam ketersediaan pangan di masa depan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif melalui kebijakan strategis dan tegas. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menetapkan kebijakan perlindungan lahan sawah yang bersifat permanen.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2030, yang mengamanatkan bahwa minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi daerah yang hingga saat ini belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN setelah melakukan pertemuan di Istana Negara pada 28 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga konsistensi kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Melalui langkah darurat ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, dapat segera menyesuaikan kebijakan tata ruangnya agar sejalan dengan upaya perlindungan lahan sawah nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan lahan sawah tetap produktif dan berkelanjutan.
Menjaga sawah hari ini berarti menjamin ketersediaan pangan untuk generasi mendatang. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
#Kantahkabkudus
#KantahKudus
#KementerianATRBPN
