Banda Aceh- Plt. Dirjen PTPP menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah & Pengembangan Pertanahan, Embun Sari didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh. Turut hadir juga Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo dan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi.

Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Potensi Daerah I Setda Aceh Jl. T. Nyak Arief No.219 Banda Aceh.
Rapat ini membahas tentang Langkah Pemerintah setelah Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh yaitu Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh.

Lahan Huntap harus memiliki status hukum yang jelas (clean and clear), aman dari risiko bencana (longsor, banjir, gempa), dekat dengan ekosistem sosial (fasilitas publik), serta memiliki akses logistik yang mudah.Proses Penyediaan melibatkan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, BNPB, Kementerian PKP, dan BPN. Tahapan dimulai
dari usulan lahan, kajian geologis (BMKG/PVMBG), penetapan lokasi oleh Kepala Daerah, hingga proses pengurusan Sertipikat Hak Milik bagi penghuni.

Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi dalam beberapa fase: Tahapan Bantuan: Dimulai dari surat permohonan Bupati/Walikota, kajian geologis oleh BMKG/PVMBG, hingga penetapan lokasi (Penlok). Masa Rehabilitasi & Rekonstruksi: Fokus pada sosialisasi kepada warga terdampak, penetapan SK calon penghuni, dan pengurusan sertipikat Hak Milik bagi penghuni. Skema Sertipikasi: Pendaftaran tanah dilakukan melalui jalur Sistematis (PTSL atau Redistribusi lahan) maupun Sporadik (rutin atau lintas sektor).

Rapat koordinasi dan fasilitasi ini rutin dilakukan dengan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah di seluruh indonesia.
#ditjenptpp
#sobatptpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Kembali ke Peraduan, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat
Upacara HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat, Paskibraka Tampil Presisi
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Merah Putih Kembali ke Peraduan, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat, Paskibraka Tampil Presisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Berita Terbaru