Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Daring Aduan Sengketa Batas di Desa Klumpit

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Daring Aduan Sengketa Batas di Desa Klumpit

Spread the love

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi secara daring atas aduan sengketa batas tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Suseno, S.ST., dan diikuti oleh jajaran staf terkait. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan pengaduan masyarakat guna memperoleh kejelasan informasi, kronologi permasalahan, serta data pendukung yang relevan.

Dalam pelaksanaannya, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait aduan sengketa batas yang diajukan. Informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan analisis untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani setiap pengaduan masyarakat secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di bidang pertanahan.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *