Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Daring Aduan Sengketa Batas di Desa Klumpit

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi secara daring atas aduan sengketa batas tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Suseno, S.ST., dan diikuti oleh jajaran staf terkait. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan pengaduan masyarakat guna memperoleh kejelasan informasi, kronologi permasalahan, serta data pendukung yang relevan.

Baca Juga:  Panitia A Kantah Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di desa Hadipolo Kec. Jekulo

Dalam pelaksanaannya, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait aduan sengketa batas yang diajukan. Informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan analisis untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani setiap pengaduan masyarakat secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di bidang pertanahan.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden
Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Uncategorized

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB