Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Daring Aduan Sengketa Batas di Desa Klumpit

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi secara daring atas aduan sengketa batas tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Suseno, S.ST., dan diikuti oleh jajaran staf terkait. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan pengaduan masyarakat guna memperoleh kejelasan informasi, kronologi permasalahan, serta data pendukung yang relevan.

Baca Juga:  Sigap layani Masyarakat, Di Masa Libur Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tetap Berikan Pelayanan Terbatas

Dalam pelaksanaannya, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait aduan sengketa batas yang diajukan. Informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan analisis untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani setiap pengaduan masyarakat secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di bidang pertanahan.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB