Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Daring Aduan Sengketa Batas di Desa Klumpit

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi secara daring atas aduan sengketa batas tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Suseno, S.ST., dan diikuti oleh jajaran staf terkait. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan pengaduan masyarakat guna memperoleh kejelasan informasi, kronologi permasalahan, serta data pendukung yang relevan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Dalam pelaksanaannya, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait aduan sengketa batas yang diajukan. Informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan analisis untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani setiap pengaduan masyarakat secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di bidang pertanahan.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru