Kawal Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW, Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat PKKPR

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri undangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pada Senin, 8 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan setiap permohonan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Pelepasan Peserta Magang Ditjen PTPP Batch 1 Periode 2025, Ditjen PTPP Tampung Aspirasi Peserta Magang 2025

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan teknis terhadap aspek kesesuaian lokasi, peruntukan ruang, serta dampak pemanfaatan ruang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menjadi bentuk dukungan terhadap terwujudnya penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sinergi dan koordinasi yang berkesinambungan dengan DPUPR serta instansi terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB