Kawal Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW, Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat PKKPR

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri undangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pada Senin, 8 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan setiap permohonan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Talk Show "Surambi Nogori", Sekda Rohul Paparkan Program Prioritas, Evaluasi MTQ dan Anggaran Haji 2026

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan teknis terhadap aspek kesesuaian lokasi, peruntukan ruang, serta dampak pemanfaatan ruang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menjadi bentuk dukungan terhadap terwujudnya penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sinergi dan koordinasi yang berkesinambungan dengan DPUPR serta instansi terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB