Kawal Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW, Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat PKKPR

Kawal Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW, Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat PKKPR

Spread the love

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri undangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pada Senin, 8 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan setiap permohonan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan teknis terhadap aspek kesesuaian lokasi, peruntukan ruang, serta dampak pemanfaatan ruang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menjadi bentuk dukungan terhadap terwujudnya penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi dan koordinasi yang berkesinambungan dengan DPUPR serta instansi terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *