Sinergi dan Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Penataan Agraria bersama Badan Bank Tanah dalam rangka klarifikasi TORA untuk Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Barat.

Sinergi dan Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Penataan Agraria bersama Badan Bank Tanah dalam rangka klarifikasi TORA untuk Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Barat.

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P5T) melaksanakan diskusi dengan Badan Bank Tanah dan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan yang membahas Pelaksanaan Reforma Agraria diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat (09/01/2026). Rapat ini bertujuan untuk koordinasi dalam rencana pelaksanaan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah pada lokasi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Kabupaten Landak dan Kabupaten Ketapang.
Pembahasan berkaitan dengan maksud dan tujuan dari Badan Bank Tanah untuk mengajukan permohonan HPL di kedua lokasi TCUN tersebut. Beberapa masukan dari diskusi tersebut adalah pentingnya pelaksanaan penyuluhan secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait serta khususnya kepada masyarakat di lokasi TCUN tersebut tentang bagaimana perwujudan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah.

Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bahwa pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 akan dilaksanakan diatas HPL Badan Bank Tanah melalui Hak Pakai diatas HPL. Mekanisme baru ini tentunya harus ada percepatan penerbitan SK HPL pada lokasi TORA Non PKH dan PKH yang menjadi target Redistribusi Tanah tahun 2026 dan perlu sosialisasi yang masif kepada Masyarakat, ujar kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Hal lain harus menjadi perhatian adalah waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan HPL melalui KKPR dan PerTek yang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan target Redistribusi Tanah di KalBar di tahun 2026 sekitar 15.600 bidang, menjadi pemikiran bersama dalam rangka percepatan pelaksanaan baik dari proses pengajuan HPL, penetapan TORA baru kemudian ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *