Sosialisasi Permohonan Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah dalam Rangka Redorma Agraria di Lokasi Tanah Cadangan Umum

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P5T) bersama jajaran Badan Bank Tanah serta jajaran melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan Rencana Pelaksanaan Reforma Agraria diatas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) di Kabupaten Landak yang berasal dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) HGU No 1 PT Kebun Aria di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Landak (10/02/2026). Rapat ini bertujuan untuk sosialisasi rencana pelaksanaan RA diatas HPL Badan Bank Tanah pada lokasi TCUN yang diperuntukan untuk BBT akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan Reforma Agraria dan kepentingan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Landak menyambut baik dan mendukung rencana pelaksanaan Reforma Agraria di lokasi TCUN dan berharap dapat berjalan dengan baik. Beliau juga menyampaikan bahwa beberapa permasalahan di Kabupaten Landak pada tanah bekas Hak Guna Usaha ataupun Tanah Terlantar dikuasai oleh pihak – pihak yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut sehingga dikhwatirkan akan menimbulkan sengketa dan konflik. Pemerintah Kabupaten Landak melalui Sekretaris Daerah menyampaikan usulan apabila terdapat permintaan tanah di tanah bekas hak sebaiknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk penataan kembali ke pihak lain yang berkepentingan.

Baca Juga:  Pembukaan Program Magang Bersertifikasi Batch 2 Tahun 2026 Ditjen PTPP Kementerian ATR/BPN

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Kepala Dinas Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak, Kepala Badan Perencaan Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briefing Pagi Petugas Office Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Perkuat Kualitas Pelayanan
Coffee Morning Monev Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Evaluasi Progres Kinerja
Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Sinergi Penataan Lahan Sawah Dilindungi Lintas Instasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:13 WIB

Briefing Pagi Petugas Office Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Perkuat Kualitas Pelayanan

Senin, 20 April 2026 - 07:11 WIB

Coffee Morning Monev Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Evaluasi Progres Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 01:54 WIB

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Senin, 20 April 2026 - 01:52 WIB

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 April 2026 - 01:51 WIB

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB