Sinergi dan Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Penataan Agraria bersama Badan Bank Tanah dalam rangka klarifikasi TORA untuk Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Barat.

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P5T) melaksanakan diskusi dengan Badan Bank Tanah dan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan yang membahas Pelaksanaan Reforma Agraria diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat (09/01/2026). Rapat ini bertujuan untuk koordinasi dalam rencana pelaksanaan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah pada lokasi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Kabupaten Landak dan Kabupaten Ketapang.
Pembahasan berkaitan dengan maksud dan tujuan dari Badan Bank Tanah untuk mengajukan permohonan HPL di kedua lokasi TCUN tersebut. Beberapa masukan dari diskusi tersebut adalah pentingnya pelaksanaan penyuluhan secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait serta khususnya kepada masyarakat di lokasi TCUN tersebut tentang bagaimana perwujudan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah.

Baca Juga:  Case Survey Managemen System Bukti nyata Tingkatkan Nilai Transparansi Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bahwa pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 akan dilaksanakan diatas HPL Badan Bank Tanah melalui Hak Pakai diatas HPL. Mekanisme baru ini tentunya harus ada percepatan penerbitan SK HPL pada lokasi TORA Non PKH dan PKH yang menjadi target Redistribusi Tanah tahun 2026 dan perlu sosialisasi yang masif kepada Masyarakat, ujar kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Hal lain harus menjadi perhatian adalah waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan HPL melalui KKPR dan PerTek yang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan target Redistribusi Tanah di KalBar di tahun 2026 sekitar 15.600 bidang, menjadi pemikiran bersama dalam rangka percepatan pelaksanaan baik dari proses pengajuan HPL, penetapan TORA baru kemudian ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Talk Show “Surambi Nogori”, Sekda Rohul Paparkan Program Prioritas, Evaluasi MTQ dan Anggaran Haji 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:47 WIB

Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:41 WIB

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Berita Terbaru