Sosialisasi Permohonan Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah dalam Rangka Redorma Agraria di Lokasi Tanah Cadangan Umum

Sosialisasi Permohonan Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah dalam Rangka Redorma Agraria di Lokasi Tanah Cadangan Umum

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P5T) bersama jajaran Badan Bank Tanah serta jajaran melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan Rencana Pelaksanaan Reforma Agraria diatas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) di Kabupaten Landak yang berasal dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) HGU No 1 PT Kebun Aria di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Landak (10/02/2026). Rapat ini bertujuan untuk sosialisasi rencana pelaksanaan RA diatas HPL Badan Bank Tanah pada lokasi TCUN yang diperuntukan untuk BBT akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan Reforma Agraria dan kepentingan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Landak menyambut baik dan mendukung rencana pelaksanaan Reforma Agraria di lokasi TCUN dan berharap dapat berjalan dengan baik. Beliau juga menyampaikan bahwa beberapa permasalahan di Kabupaten Landak pada tanah bekas Hak Guna Usaha ataupun Tanah Terlantar dikuasai oleh pihak – pihak yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut sehingga dikhwatirkan akan menimbulkan sengketa dan konflik. Pemerintah Kabupaten Landak melalui Sekretaris Daerah menyampaikan usulan apabila terdapat permintaan tanah di tanah bekas hak sebaiknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk penataan kembali ke pihak lain yang berkepentingan.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Kepala Dinas Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak, Kepala Badan Perencaan Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *