Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Spread the love

Suararevolusi.com, JAWA TENGAH – Seorang oknum penambang berinisial M diduga melakukan penggalian tanah secara ilegal, lalu menempatkan hasil galian tersebut di lokasi kuari yang memiliki izin resmi.

Dugaan ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan dinilai sebagai bentuk pembodohan publik.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pengangkutan material berupa sirtu (pasir dan batu) dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi atau waktu sahur.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu menilai pola aktivitas tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.

“Pengangkutan sering dilakukan malam hari dan saat sahur. Itu yang membuat warga curiga,” ujar salah satu sumber.

Menurut keterangan warga, material yang diduga berasal dari lokasi tak berizin tersebut kemudian ditempatkan di area kuari yang memiliki izin resmi, sehingga seolah-olah hasil tambang berasal dari lokasi legal.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas UU Minerba.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dengan sengaja menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang yang disebutkan maupun dari instansi terkait di Kabupaten Pati.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *