Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE Tersebut diharapkan bisa menjadi landasan peningkatan kualitas data pertanahan, yang juga akan mendukung percepatan alih media Sertipikat Elektronik.

“Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa dengan tema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026 pada Selasa (24/02/2026) secara daring.

Kepada peserta yang berasal dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, Sekjen ATR/BPN juga menegaskan, dalam peningkatan kualitas data pertanahan, perlu dilakukan prosedur yang benar dan langkah-langkah mitigasi risiko atas tindakan yang dilakukan. Dalam imbauannya, ia membahas salah satunya adalah perlu ada tujuan dan keputusan yang jelas jika dilakukan perubahan informasi atas bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat, memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan dan sebagainya,” terang Sekjen ATR/BPN.

Terkait dengan peningkatan kualitas data pertanahan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran di Bidang Survei dan Pemetaan agar memastikan proses pengukuran berjalan sistematis. Pengukuran yang ada tak lagi sebatas pengukuran yang bersifat single parcel (satu persil), namun juga mengukur bidang tanah di sekitarnya.

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Sorong, Papua Barat

“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” terang Dirjen SPPR.

Virgo Eresta Jaya mengatakan, hal ini merupakan upaya bersama dalam memperbaiki data yang ada dengan cara lebih profesional. Ia juga menekankan kepada para peserta terkait standar ketetapan persil atau bidang tanah jika dikatakan valid, harus dengan aspek yang terukur.

“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia menjelaskan hal teknis pascaimplementasi SE Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor 1/2026, seperti penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang dibolehkan pasca SE 1/2026, serta mitigasi potensi risiko. (AR/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Wujud Komitmen Tertib Administrasi Kantah Kab. Kudus Laksanakan Pemeriksaan Dokumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:19 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Berita Terbaru