Kudus – Dalam rangka penyesuaian penugasan pegawai serta mendukung optimalisasi kinerja organisasi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara daring pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pegawai PPPK dan dilaksanakan terpusat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Adendum perjanjian kerja ini memuat penyesuaian terkait perpindahan tugas pegawai ke kantor pertanahan yang baru. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi guna mendukung pemerataan beban kerja, efektivitas pelaksanaan tugas, serta peningkatan kinerja pelayanan pertanahan di wilayah kerja masing-masing.
Pelaksanaan penandatanganan adendum ini merupakan langkah strategis dalam menjamin tertib administrasi kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme aparatur agar mampu beradaptasi dengan dinamika organisasi dan tuntutan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat melaksanakan tugas di unit kerja yang baru dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
#KantahKabKudus














