Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288
Oplus_16908288

 

Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Pekanbaru, Suara Revolusi.com —

Senin 25/5/2026

Polemik terkait pola kemitraan inti plasma antara KOPSA BUNDA dengan PT PIS II kembali mencuat setelah muncul informasi bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Plasma/Calon Petani Plasma (CPP/CPPL) diduga tidak pernah diterbitkan.

 

Informasi diperoleh dari hasil penelusuran media dan konfirmasi kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu. dilansir dari Media Mimbar Desa.com.

Dalam keterangannya, pihak dinas menyampaikan bahwa SK CPP/CPPL KOPSA BUNDA memang tidak ditemukan atau tidak ada dalam administrasi yang dimaksud.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap legalitas dan mekanisme pelaksanaan pola inti plasma yang selama ini berjalan antara PT PIS II dan KOPSA BUNDA. Pasalnya, keberadaan SK CPP/CPPL merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penetapan peserta plasma serta menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan.

 

Selain itu, sorotan juga mengarah pada proses pencairan kredit yang disebut mencapai sekitar Rp109 miliar, dengan beban hutang kebun sekitar Rp72 miliar serta tambahan dana talangan sekitar Rp 25 miliar. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu disebut tidak mengetahui secara menyeluruh terkait proses tersebut.

 

 

Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, mengaku sangat prihatin atas kondisi yang terjadi terhadap para petani plasma KOPSA BUNDA. Menurutnya, tingginya beban hutang petani diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pola inti plasma.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab

 

Pantas saja hutang petani plasma sangat tinggi, ternyata diduga tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah daerah. Jika benar SK CPP/CPPL tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi terkait karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan inti plasma,” ujar Miswan.

 

 

 

Ia menegaskan bahwa pola kemitraan inti plasma seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kebun masyarakat serta pengawasan pemerintah daerah.

 

Dalam sejumlah ketentuan perkebunan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma dan pelaksanaannya harus memenuhi aspek administrasi, legalitas, hingga perlindungan terhadap hak-hak petani. Jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan pembiayaan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum.

 

LSM KOREK RIAU meminta pemerintah daerah, instansi perkebunan, aparat penegak hukum, serta pihak perbankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kemitraan dan pembiayaan yang terjadi dalam tubuh KOPSA BUNDA.

 

Menurut Miswan, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan inti plasma, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi izin, pembinaan khusus, hingga rekomendasi penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap petani, maka aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

LSM KOREK RIAU juga meminta agar seluruh dokumen terkait pola kemitraan, pembiayaan kredit, hingga status legalitas plasma dibuka secara transparan kepada masyarakat dan para petani anggota koperasi agar tidak menimbulka

n keresahan berkepanjangan. Gs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Berita Terbaru