Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288
Oplus_16908288

 

Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Pekanbaru, Suara Revolusi.com —

Senin 25/5/2026

Polemik terkait pola kemitraan inti plasma antara KOPSA BUNDA dengan PT PIS II kembali mencuat setelah muncul informasi bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Plasma/Calon Petani Plasma (CPP/CPPL) diduga tidak pernah diterbitkan.

 

Informasi diperoleh dari hasil penelusuran media dan konfirmasi kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu. dilansir dari Media Mimbar Desa.com.

Dalam keterangannya, pihak dinas menyampaikan bahwa SK CPP/CPPL KOPSA BUNDA memang tidak ditemukan atau tidak ada dalam administrasi yang dimaksud.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap legalitas dan mekanisme pelaksanaan pola inti plasma yang selama ini berjalan antara PT PIS II dan KOPSA BUNDA. Pasalnya, keberadaan SK CPP/CPPL merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penetapan peserta plasma serta menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan.

 

Selain itu, sorotan juga mengarah pada proses pencairan kredit yang disebut mencapai sekitar Rp109 miliar, dengan beban hutang kebun sekitar Rp72 miliar serta tambahan dana talangan sekitar Rp 25 miliar. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu disebut tidak mengetahui secara menyeluruh terkait proses tersebut.

 

 

Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, mengaku sangat prihatin atas kondisi yang terjadi terhadap para petani plasma KOPSA BUNDA. Menurutnya, tingginya beban hutang petani diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pola inti plasma.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Pengukuhan Pengurus BWI 2025–2028 dan Sampaikan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

 

Pantas saja hutang petani plasma sangat tinggi, ternyata diduga tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah daerah. Jika benar SK CPP/CPPL tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi terkait karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan inti plasma,” ujar Miswan.

 

 

 

Ia menegaskan bahwa pola kemitraan inti plasma seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kebun masyarakat serta pengawasan pemerintah daerah.

 

Dalam sejumlah ketentuan perkebunan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma dan pelaksanaannya harus memenuhi aspek administrasi, legalitas, hingga perlindungan terhadap hak-hak petani. Jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan pembiayaan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum.

 

LSM KOREK RIAU meminta pemerintah daerah, instansi perkebunan, aparat penegak hukum, serta pihak perbankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kemitraan dan pembiayaan yang terjadi dalam tubuh KOPSA BUNDA.

 

Menurut Miswan, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan inti plasma, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi izin, pembinaan khusus, hingga rekomendasi penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap petani, maka aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

LSM KOREK RIAU juga meminta agar seluruh dokumen terkait pola kemitraan, pembiayaan kredit, hingga status legalitas plasma dibuka secara transparan kepada masyarakat dan para petani anggota koperasi agar tidak menimbulka

n keresahan berkepanjangan. Gs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahana Bermain Modern Senilai Rp10 Miliar Siap Hadir di Pasar Modern Pasir Pengaraian November 2026
Hison Kembali Nahkodai IWO Barito Utara Periode 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Mubesda
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan, Kajari Rokan Hulu Ikuti Pelatihan Public Speaking untuk Perkuat Kepercayaan Publik
Rumah Kadisbunnak Kuansing Dikabarkan Didatangi Tim Antirasuah, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Pelepasan Kawasan hutan.
SPRI Rohul Soroti Transparansi Penanganan Kasus Narkoba, Desak Polres Gelar Press Release Resmi
Lapas Pasir Pangarayan Berikan Akses Edukasi Hukum bagi Tahanan Melalui Penyuluhan Posbakum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:38 WIB

Wahana Bermain Modern Senilai Rp10 Miliar Siap Hadir di Pasar Modern Pasir Pengaraian November 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:39 WIB

Hison Kembali Nahkodai IWO Barito Utara Periode 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Mubesda

Senin, 6 Juli 2026 - 15:29 WIB

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:28 WIB

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:02 WIB

Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan, Kajari Rokan Hulu Ikuti Pelatihan Public Speaking untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru