Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288
Oplus_16908288

 

Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Pekanbaru, Suara Revolusi.com —

Senin 25/5/2026

Polemik terkait pola kemitraan inti plasma antara KOPSA BUNDA dengan PT PIS II kembali mencuat setelah muncul informasi bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Plasma/Calon Petani Plasma (CPP/CPPL) diduga tidak pernah diterbitkan.

 

Informasi diperoleh dari hasil penelusuran media dan konfirmasi kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu. dilansir dari Media Mimbar Desa.com.

Dalam keterangannya, pihak dinas menyampaikan bahwa SK CPP/CPPL KOPSA BUNDA memang tidak ditemukan atau tidak ada dalam administrasi yang dimaksud.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap legalitas dan mekanisme pelaksanaan pola inti plasma yang selama ini berjalan antara PT PIS II dan KOPSA BUNDA. Pasalnya, keberadaan SK CPP/CPPL merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penetapan peserta plasma serta menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan.

 

Selain itu, sorotan juga mengarah pada proses pencairan kredit yang disebut mencapai sekitar Rp109 miliar, dengan beban hutang kebun sekitar Rp72 miliar serta tambahan dana talangan sekitar Rp 25 miliar. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu disebut tidak mengetahui secara menyeluruh terkait proses tersebut.

 

 

Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, mengaku sangat prihatin atas kondisi yang terjadi terhadap para petani plasma KOPSA BUNDA. Menurutnya, tingginya beban hutang petani diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pola inti plasma.

Baca Juga:  Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Megawon untuk Wujudkan Kepastian Hak Atas Tanah

 

Pantas saja hutang petani plasma sangat tinggi, ternyata diduga tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah daerah. Jika benar SK CPP/CPPL tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi terkait karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan inti plasma,” ujar Miswan.

 

 

 

Ia menegaskan bahwa pola kemitraan inti plasma seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kebun masyarakat serta pengawasan pemerintah daerah.

 

Dalam sejumlah ketentuan perkebunan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma dan pelaksanaannya harus memenuhi aspek administrasi, legalitas, hingga perlindungan terhadap hak-hak petani. Jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan pembiayaan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum.

 

LSM KOREK RIAU meminta pemerintah daerah, instansi perkebunan, aparat penegak hukum, serta pihak perbankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kemitraan dan pembiayaan yang terjadi dalam tubuh KOPSA BUNDA.

 

Menurut Miswan, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan inti plasma, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi izin, pembinaan khusus, hingga rekomendasi penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap petani, maka aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

LSM KOREK RIAU juga meminta agar seluruh dokumen terkait pola kemitraan, pembiayaan kredit, hingga status legalitas plasma dibuka secara transparan kepada masyarakat dan para petani anggota koperasi agar tidak menimbulka

n keresahan berkepanjangan. Gs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera
Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang
Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement
Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu
Komitmen Bupati Anton, TPP Guru Januari–Februari 2026 Tuntas Dibayarkan
Layanan Pengaduan dan Informasi ILASPP
Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 21:26 WIB

Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang

Senin, 27 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement

Senin, 27 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu

Berita Terbaru