Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Kantor Wilayah BPN dan sekretaris daerah dari delapan pemerintah provinsi.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald. Kegiatan tersebut dihadiri Kakanwil BPN dan jajaran serta sekretaris daerah dari Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam arahannya, Dirjen PPTR Lampri menegaskan bahwa delapan provinsi penopang lumbung padi nasional justru menghadapi tekanan alih fungsi lahan yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong segera menetapkan LP2B minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketahanan pangan tidak akan tercapai tanpa perlindungan lahan sawah produktif. Karena itu, percepatan penetapan LP2B harus menjadi prioritas bersama,” tegas Lampri.

Direktur PHT, AFL, KWT, Andi Renald, menambahkan bahwa pemenuhan target minimal 87 persen LBS menjadi LP2B sangat mendesak dan diharapkan tidak menghambat pelayanan maupun perizinan di daerah. Saat ini, delapan provinsi tengah menjalani proses pemutakhiran data untuk revisi Surat Keputusan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tahun 2021.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

“Kami sangat hati-hati dalam melakukan cleansing data LBS, mulai dari pengolahan di Ditjen PPTR, dilanjutkan Ditjen SPPR, hingga quality control oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Kami juga siap turun ke lapangan membentuk klinik percepatan SK LP2B. Mohon koordinasi dengan gubernur dan bupati,” ujar Andi Renald.

Dalam diskusi, Kakanwil BPN Provinsi Banten melaporkan capaian LP2B di wilayahnya rata-rata telah mencapai 79,44 persen. Namun, Kota Tangerang Selatan masih 0 persen sehingga diusulkan adanya diskusi khusus percepatan di Banten. Sementara itu, Kakanwil BPN NTB mempertanyakan skema target minimal 87 persen dan kemungkinan substitusi antarwilayah.

Menanggapi hal tersebut, Lampri menjelaskan bahwa substitusi secara nasional dimungkinkan dan dapat didukung melalui program cetak sawah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melaporkan terdapat lima kabupaten/kota yang telah mengajukan usulan, namun masih terkendala keberadaan sawah di kawasan hutan yang memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh daerah diharapkan segera menyelaraskan data spasial, melengkapi dokumen pendukung, serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat pencapaian target minimal 87 persen LP2B sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan keseimbangan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden
Sinkronisasi Lintas Sektor PPTR Dorong Insentif untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Uncategorized

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB