Perusahaan Penggilingan Batu Pemilik MN Belum Adanya Data Sistem OSS, Diduga Langgar Hukum.

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
‎Perusahaan yang bergerak langsung dalam gilingan batu sebagai bahan baku, Pemilik wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah pusat atau provinsi. Pastikan Pemilik mendaftarkan perizinan tersebut melalui portal resmi OSS Indonesia.

‎Menjalankan usaha tanpa perizinan resmi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi penutupan usaha hingga pidana.

‎Diantara lain salah satunya Perusahaan penggilingan batu.

‎Hal diatas diduga dilakukan oleh seorang Pemilik penggilingan batu yang berada di Kabupaten Pati Jawa Tengah berinisial MN.

‎Peristiwa diketahui berawal dari informasi masyarakat, jika Pemilik perusahaan penggilingan batu yang setiap harinya melakukan aktivitas tidak mengantongi izin (Perusahaan diduga Ilegal).

‎Guna untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada kepihak yang terkait (Dinas Perizinan).

‎Selanjutnya dengan adanya konfirmasi melalui surat kepada Dinas tersebut, beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas menyatakan dalam balasannya, jika Perusahaan  Penggilingan atas nama Pemilik MN tidak adanya di data Sistem OSS.” Jelas terang pernyataan tulisan diselembar kertas.

‎Untuk itu dimohon, pihak yang berwenang agar segera bertindak, karena perbuatan yang dilakukan diduga melanggar hukum dan merugikan Pemda (Tidak membayar pajak).
Bersambung…..

‎( team)

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron dalam Pembukaan Rakornas Reforma Agraria: Tidak Ada Arahan Khusus, Koordinasikan dengan Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anton Hadiri Reuni Ke-III Ompung Naihubu/Sutan Na Lobi, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Adat
Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi
Program Jum’at Berkah Kembali Berbagi di Masjid Al Hidayah Ujung Batu
Giat Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Undaan Kidul
Giat Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:45 WIB

Bupati Anton Hadiri Reuni Ke-III Ompung Naihubu/Sutan Na Lobi, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Adat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:51 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:39 WIB

Perusahaan Penggilingan Batu Pemilik MN Belum Adanya Data Sistem OSS, Diduga Langgar Hukum.

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:18 WIB

Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:59 WIB

Berita Terbaru

Uncategorized

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:51 WIB

Uncategorized

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:59 WIB