Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
Perusahaan yang bergerak langsung dalam gilingan batu sebagai bahan baku, Pemilik wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah pusat atau provinsi. Pastikan Pemilik mendaftarkan perizinan tersebut melalui portal resmi OSS Indonesia.
Menjalankan usaha tanpa perizinan resmi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi penutupan usaha hingga pidana.
Diantara lain salah satunya Perusahaan penggilingan batu.
Hal diatas diduga dilakukan oleh seorang Pemilik penggilingan batu yang berada di Kabupaten Pati Jawa Tengah berinisial MN.
Peristiwa diketahui berawal dari informasi masyarakat, jika Pemilik perusahaan penggilingan batu yang setiap harinya melakukan aktivitas tidak mengantongi izin (Perusahaan diduga Ilegal).
Guna untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada kepihak yang terkait (Dinas Perizinan).
Selanjutnya dengan adanya konfirmasi melalui surat kepada Dinas tersebut, beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas menyatakan dalam balasannya, jika Perusahaan Penggilingan atas nama Pemilik MN tidak adanya di data Sistem OSS.” Jelas terang pernyataan tulisan diselembar kertas.
Untuk itu dimohon, pihak yang berwenang agar segera bertindak, karena perbuatan yang dilakukan diduga melanggar hukum dan merugikan Pemda (Tidak membayar pajak).
Bersambung…..
( team)









