- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Bupati Anton Instruksikan Camat dan Kades Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Waspada Karhutla

Suara revolusi.com. Rohul–
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., menginstruksikan seluruh camat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera mengimbau para kepala desa agar menyosialisasikan larangan membakar lahan kepada masyarakat. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang tengah melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Anton menegaskan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan maupun hutan, baik untuk membuka lahan pertanian maupun membersihkan kebun. Larangan tersebut terutama ditujukan kepada warga di Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Rokan IV Koto, dan Kecamatan Pendalian yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan cuaca yang sedang ekstrem, potensi kebakaran lahan meningkat. Saya minta camat dan kepala desa untuk terus mensosialisasikan larangan pembakaran serta langkah-langkah pencegahan kepada masyarakat agar kejadian yang merugikan dapat dihindari,” ujar Bupati Anton.31/5/2026

Baca Juga:  Komitmen Kami Melayani di Akhir Pekan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas pemadam kebakaran, BPBD, maupun aparat desa setempat apabila menemukan titik api atau kebakaran sekecil apa pun.

Selain itu, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan sederhana, seperti membersihkan semak-semak di sekitar rumah, menyiapkan peralatan pemadam sederhana, serta tidak membakar sampah saat kondisi cuaca kering.

Melalui langkah cepat dan kerja sama antara masyarakat serta pemerintah, Pemkab Rokan Hulu berharap risiko kebakaran lahan dan hutan dapat diminimalkan, sehingga dampak buruk berupa kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dapat dicegah.

(Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB