Kudus, 11 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Loram Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Rabu (11/06).
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan. Tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
Selama kegiatan berlangsung, Panitia A didampingi oleh pemohon dan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai batas-batas bidang tanah, penguasaan tanah, serta riwayat penggunaan tanah. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan objektif guna mendukung proses penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas di lapangan menjadi wujud nyata upaya Kementerian ATR/BPN dalam memastikan setiap proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengajak masyarakat untuk terus mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan yang tertib dan berintegritas demi terciptanya kepastian hukum atas tanah yang berkelanjutan.
#ATRBPN #KantahKabKudus #MelayaniProfesionalTerpercaya #PanitiaA #PemeriksaanTanah #KepastianHukum #Gebog #LoramBesito














