Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pati – Dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar hukum, diduga armada pengangkut BBM Solar Subsidi Solar ilegal didalam galon Le Mineral tumpah kejalan, Om Bob kecam keras kepada oknum pemilik untuk berhati-hati, karena peristiwa tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Peristiwa diketahui armada pengangkut ratusan galon Le Mineral yang berisikan solar sedang melaju diwilayah jalan Pati Kota yang diperkirakan hendak menuju kearah Pati utara, namun oknum pemilik atau sopir dinilai kurang teliti dalam penataan ratusan galon tersebut, sehingga akhirnya terjadi kecelakaan galon berjatuhan dijalan. Akhirnya armada dilakukan penderekan. Senin 29 Juni 2026

‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo (Om Bob) kecam keras kepada oknum pemilik akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tingkat polda dan sampai ke Mabes Polri. Karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum.

‎” Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, Saya akan segera melaporkan tindakan tersebut keranah hukum ke tingkat Mabes Polri.” ungkap Om Bob

‎Namun, sebelumnya akan melakukan investigasi kepihak APH Polresta Pati, guna untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

‎” Kami akan melakukan investigasi kepihak Polresta Pati terlebih dahulu sebelum melangkah kepihak tingkat Mabes Polri.” Tambah ungkapnya

‎Selain itu, terlihat dari durasi vidio ratusan galon Le Mineral berisikan Solar berjantuhan dan menumpahi jalan dan dilakukan penderekan terhadap mobil pengangkut.

‎Mengisi bahan bakar jenis solar menggunakan galon plastik berisiko memicu kebakaran akibat statis listrik. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius jika dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin.

‎Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

‎Undang-Undang Migas:
‎Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Aturan SPBU:
‎Selain sanksi hukum dari aparat, pengisian BBM subsidi (seperti Solar) menggunakan jeriken/galon plastik sangat dilarang oleh Pertamina dan pihak SPBU, sehingga petugas berhak menolak atau menyita barang bawaan.

Baca Juga:  Imbau Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, Menteri Nusron: Tidak Bisa Pakai Pola Kerja Lama

(Team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Berita Terbaru