Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pati – Dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar hukum, diduga armada pengangkut BBM Solar Subsidi Solar ilegal didalam galon Le Mineral tumpah kejalan, Om Bob kecam keras kepada oknum pemilik untuk berhati-hati, karena peristiwa tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Peristiwa diketahui armada pengangkut ratusan galon Le Mineral yang berisikan solar sedang melaju diwilayah jalan Pati Kota yang diperkirakan hendak menuju kearah Pati utara, namun oknum pemilik atau sopir dinilai kurang teliti dalam penataan ratusan galon tersebut, sehingga akhirnya terjadi kecelakaan galon berjatuhan dijalan. Akhirnya armada dilakukan penderekan. Senin 29 Juni 2026

‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo (Om Bob) kecam keras kepada oknum pemilik akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tingkat polda dan sampai ke Mabes Polri. Karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum.

‎” Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, Saya akan segera melaporkan tindakan tersebut keranah hukum ke tingkat Mabes Polri.” ungkap Om Bob

‎Namun, sebelumnya akan melakukan investigasi kepihak APH Polresta Pati, guna untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

‎” Kami akan melakukan investigasi kepihak Polresta Pati terlebih dahulu sebelum melangkah kepihak tingkat Mabes Polri.” Tambah ungkapnya

‎Selain itu, terlihat dari durasi vidio ratusan galon Le Mineral berisikan Solar berjantuhan dan menumpahi jalan dan dilakukan penderekan terhadap mobil pengangkut.

‎Mengisi bahan bakar jenis solar menggunakan galon plastik berisiko memicu kebakaran akibat statis listrik. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius jika dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin.

‎Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

‎Undang-Undang Migas:
‎Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Aturan SPBU:
‎Selain sanksi hukum dari aparat, pengisian BBM subsidi (seperti Solar) menggunakan jeriken/galon plastik sangat dilarang oleh Pertamina dan pihak SPBU, sehingga petugas berhak menolak atau menyita barang bawaan.

Baca Juga:  Dorong Transformasi Digital Pertanahan, Kanwil BPN Jateng Gelar Pelatihan Sistem Peralihan Elektronik

(Team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor
Rayakan 2 Tahun AKPERSI, Bakti Sosial Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
Festival Rindu Dumaring (FRD) 2026: Pesta Rakyat Berbasis Kebudayaan Sebulan Penuh
Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
PASTIKAN BANTUAN TEPAT SASARAN, TIM LAKUKAN SUPERVISI PENELITIAN KPM PROGRAM SEMBAKO TIDAK TRANSAKSI PERIODE JANUARI – JUNI 2026*
CAMAT CUP II JADI AJANG SILATURAHMI DAN SPORTIVITAS WARGA DALAM RANGKA HUT RI KE-81
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:57 WIB

Rayakan 2 Tahun AKPERSI, Bakti Sosial Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Festival Rindu Dumaring (FRD) 2026: Pesta Rakyat Berbasis Kebudayaan Sebulan Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Berita Terbaru