Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Bae, Kecamatan Bae, sebagai bagian dari proses pemberian dan penetapan hak atas tanah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis sebelum proses administrasi pertanahan dilanjutkan. Pemeriksaan lapang dilakukan dengan meninjau langsung lokasi objek tanah yang dimohonkan serta berkoordinasi dengan pemohon, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait.
Tim Panitia A melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah, kondisi di lapangan, serta dokumen pendukung guna memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara cermat, objektif, dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkualitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sesuai semangat Melayani Profesional Terpercaya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












