Sebagai bagian dari rangkaian Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan diskusi terkait dengan penguatan kelembagaan sebagai fondasi peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah bersama Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, (15/07/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Diskusi ini dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah.
Isu yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah kewajiban dan tugas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat berat, namun faktor utama yang selalu menjadi permasalahan adalah terkait kelembagaan bidang penataan ruang di daerah. Dalam hal ini, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa faktor yang penting untuk mewujudkan pelayanan bidang penataan ruang yang optimal adalah faktor kelembagaan. Tentunya kelembagaan yang cukup kuat dapat dilihat dari ketersediaan SDM dan pendanaan yang baik.
Dalam diskusi ini, Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil menjelaskan bahwa urusan penataan ruang merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang tergabung dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, namun hingga saat ini masih belum memperoleh perhatian yang proporsional dibandingkan sub urusan pekerjaan umum lainnya. Kondisi tersebut berdampak pada kelembagaan, kapasitas SDM, dan alokasi anggaran di daerah. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan perlu dilakukan melalui penyempurnaan tata kelola pemerintahan, indikator kinerja, hingga penguatan regulasi agar fungsi penataan ruang dapat berjalan lebih optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang di daerah memerlukan kelembagaan yang kuat, tata kelola pelayanan yang baik, serta penerapan Standar Pelayanan secara konsisten. Sinergi antara penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan bidang penataan ruang yang semakin berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.












