
Suara revolusi.com .Rokan Hulu-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian melaksanakan pemasangan plang penanda tanah negara yang merupakan aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (19/8/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan status sekaligus penandaan terhadap aset tanah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni tanah bekas Lapas Pasir Pengaraian serta tanah yang saat ini menjadi lokasi berdirinya bangunan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan plang dilakukan oleh staf Urusan Umum Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dengan pengawasan langsung Kepala Subbagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy.
Denny Rio Sandy mengatakan, pemasangan plang merupakan bagian dari upaya Lapas Pasir Pengaraian dalam memberikan penanda yang jelas terhadap aset tanah negara sekaligus menjaga dan mengamankan Barang Milik Negara (BMN).
“Pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami akan terus melakukan pengamanan, pemeliharaan, serta pendataan terhadap aset negara agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Denny Rio Sandy menyampaikan pesan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba.
Menurutnya, pemasangan plang di dua lokasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status dan kepemilikan tanah, sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan aset negara.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, mengamankan, dan mendata aset negara secara tertib, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Lapas/ Gs)


