Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 dengan Pola 200 Jam Pelajaran (JP) resmi dibuka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, Rabu (12/8/2026). Pembukaan dilaksanakan bersamaan dengan Diklat PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan dipimpin Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal.

Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa PPNS merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum yang membutuhkan kompetensi, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Khusus PPNS Bidang Penataan Ruang, penegakan hukum berperan strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan, mengingat pelanggaran tata ruang dapat berdampak pada ekonomi, lingkungan, risiko bencana, dan konflik sosial.

Ade juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi dalam mendukung penyidikan. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), citra satelit, serta data geospasial dapat memperkuat proses pengumpulan dan analisis alat bukti. Karena itu, peningkatan kapasitas PPNS perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penyidikan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui Diklat ini, peserta diharapkan meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, serta membangun jejaring profesional dengan PPNS dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum.

Bagi Kementerian ATR/BPN, Diklat yang berlangsung 12 Agustus-10 September 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas PPNS Bidang Penataan Ruang. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mendukung penyidikan yang profesional, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif di Indonesia.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru