Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 dengan Pola 200 Jam Pelajaran (JP) resmi dibuka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, Rabu (12/8/2026). Pembukaan dilaksanakan bersamaan dengan Diklat PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan dipimpin Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal.

Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa PPNS merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum yang membutuhkan kompetensi, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Khusus PPNS Bidang Penataan Ruang, penegakan hukum berperan strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan, mengingat pelanggaran tata ruang dapat berdampak pada ekonomi, lingkungan, risiko bencana, dan konflik sosial.

Ade juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi dalam mendukung penyidikan. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), citra satelit, serta data geospasial dapat memperkuat proses pengumpulan dan analisis alat bukti. Karena itu, peningkatan kapasitas PPNS perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penyidikan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui Diklat ini, peserta diharapkan meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, serta membangun jejaring profesional dengan PPNS dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum.

Bagi Kementerian ATR/BPN, Diklat yang berlangsung 12 Agustus-10 September 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas PPNS Bidang Penataan Ruang. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mendukung penyidikan yang profesional, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif di Indonesia.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB