KNPI Riau Desak Kejati Percepat Kasus Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288
Oplus_16908288

Suara revolusi com.Pekan baru – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.

Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan perkara tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan berdasarkan informasi yang diterima KNPI Riau, dugaan kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,86 miliar.

“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan,” ujar Nouvendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KNPI Riau meminta Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian berkas perkara. Jika telah memenuhi syarat formil dan materiil, mereka mendesak jaksa segera menerbitkan P-21 agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Pembinaan oleh Kepala BPSDM di wilayah Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara

Selain itu, KNPI meminta pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan sertifikasi keberlanjutan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

KNPI Riau juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan aktivitas perkebunan di luar izin, ketidak sesuaian pelaporan nilai ekspor, serta aspek perpajakan dan transaksi. Mereka mendorong DJP dan PPATK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Nouvendi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari lembaga berwenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara,” pungkasnya.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru