

Suara revolusi com.Pekan baru – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.
Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan perkara tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan berdasarkan informasi yang diterima KNPI Riau, dugaan kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,86 miliar.
“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan,” ujar Nouvendi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KNPI Riau meminta Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian berkas perkara. Jika telah memenuhi syarat formil dan materiil, mereka mendesak jaksa segera menerbitkan P-21 agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, KNPI meminta pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan sertifikasi keberlanjutan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
KNPI Riau juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan aktivitas perkebunan di luar izin, ketidak sesuaian pelaporan nilai ekspor, serta aspek perpajakan dan transaksi. Mereka mendorong DJP dan PPATK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Nouvendi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari lembaga berwenang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara,” pungkasnya.(Gs).




