KNPI Riau Desak Kejati Percepat Kasus Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288
Oplus_16908288

Suara revolusi com.Pekan baru – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.

Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan perkara tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan berdasarkan informasi yang diterima KNPI Riau, dugaan kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,86 miliar.

“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan,” ujar Nouvendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KNPI Riau meminta Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian berkas perkara. Jika telah memenuhi syarat formil dan materiil, mereka mendesak jaksa segera menerbitkan P-21 agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Selain itu, KNPI meminta pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan sertifikasi keberlanjutan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

KNPI Riau juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan aktivitas perkebunan di luar izin, ketidak sesuaian pelaporan nilai ekspor, serta aspek perpajakan dan transaksi. Mereka mendorong DJP dan PPATK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Nouvendi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari lembaga berwenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara,” pungkasnya.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN, Dorong Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Mudah
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator

Jumat, 18 September 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 18 September 2026 - 12:19 WIB

Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:17 WIB

Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN, Dorong Layanan Pertanahan Semakin Cepat dan Mudah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Reforma Agraria melalui Penguatan Regulasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:19 WIB