KNPI Riau Desak Kejati Percepat Kasus Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288
Oplus_16908288

Suara revolusi com.Pekan baru – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.

Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan perkara tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan berdasarkan informasi yang diterima KNPI Riau, dugaan kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,86 miliar.

“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan,” ujar Nouvendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KNPI Riau meminta Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian berkas perkara. Jika telah memenuhi syarat formil dan materiil, mereka mendesak jaksa segera menerbitkan P-21 agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Membangkitkan semangat bekerja dengan Senam Sehat Jum'at Happy di lingkungan BPN kudus, 21 November 2025

Selain itu, KNPI meminta pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan sertifikasi keberlanjutan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

KNPI Riau juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan aktivitas perkebunan di luar izin, ketidak sesuaian pelaporan nilai ekspor, serta aspek perpajakan dan transaksi. Mereka mendorong DJP dan PPATK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Nouvendi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari lembaga berwenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara,” pungkasnya.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Rohul Tinjau Korban Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Rambah
Kajari Rohul Hadiri Launching Bantuan Beras Pemerintah, Pastikan Program Tepat Sasaran
Puskesmas Kabun Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Aneka Perlombaan, Sederhana Namun Penuh Makna
Komitmen Prima Melayani Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik
Evaluasi Kinerja Awal Agustus Ditjen PPTR Percepat Serapan Anggaran dan Capaian Program Prioritas
Ditjen PPTR Perkuat Proses Audit Tata Ruang untuk Mendukung Pelaksanaan Penegakan Hukum pada Kawasan Strategis Nasional
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Tekankan Integritas dan Sinergi Penegakan Hukum
Kementerian ATR/BPN Penegakan Hukum Penataan Ruang melalui Pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS Bidanv Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Wabup Rohul Tinjau Korban Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Rambah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:18 WIB

KNPI Riau Desak Kejati Percepat Kasus Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Musim Mas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kajari Rohul Hadiri Launching Bantuan Beras Pemerintah, Pastikan Program Tepat Sasaran

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:10 WIB

Puskesmas Kabun Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Aneka Perlombaan, Sederhana Namun Penuh Makna

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:49 WIB

Komitmen Prima Melayani Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru